Jumat, 07 Oktober 2016

PENULISAN #1



PILIHAN

Setiap manusia mempunyai pilihan untuk tujuan hidup masing-masing. Ketika sudah mendapatkan tujuan itu masalah akan menerpa baik langsung banyak maupun sedikit demi sedikit. Karena orang yang sudah mencapai titik sukses itu tidak selamanya tenang pasti akan ada cobaan. Mengapa demikian? Karena Allah Maha Adil. Orang yang sukses tidak diperbolehkan menyombongkan dirinya dengan orang yang masih berjuang menjemput kesuksesannya. Memilih sesuatu untuk  menjadi tujuan hidupnya  tidaklah mudah. 

Seseorang yang bernama Ratu , dia mengalami masalah dimana dia  harus memilih antara Kuliah, Organisasi dan Bekerja. Dimana posisi dia baru saja memasuki masa perkuliahan. Sebenarnya ketiga pilhan itu tidak dapat dipilih salah satu karena memang ketiganya diperlukan dalam mencapai kesuksesan. Jika Ratu memilih kuliah saja, positifnya kemungkinan nilainya akan terus meningkat karena dia hanya fokus pada kuliah dan tugas-tugasnya saja. Negatifnya, dia tidak mendapatkan bersosialisasi dengan baik dan merasakan arti kebersamaan dalam sebuah tim. Jika Ratu hanya memilih Organisasi, positifnya dia memang akan lebih dekat dengan orang-orang luar , menambah wawasan , dapat merasakan arti kebersamaan sebuah tim dan bersosialisasi dengan baik. Negatifnya, dia akan keteteran dengan kuliahnya, nilai dia akan menurun bila hanya fokus di organisasi saja. Dan jika Ratu hanya memilih bekerja, positifnya dia akan merasakan betapa susahnya mendapatkan uang hasil jerih payahnya dia sendiri. Negatifnya, walaupun dia sudah bekerja mendapatkan uang dia belum bisa membuat orangtua dia bangga karena orang tua Ratu menginginkan dirinya untuk lanjut kuliah terlebih dahulu dan bekerja hanya mendapatkan ijazah SMA saja belum cukup. 

Setelah berjalannya waktu Ratu memikirkan pilihannya, dan dia  bertanya kepada teman-teman, orangtua dan berdoa meminta petunjuk pada Allah SWT. Akhirnya Ratu memilih untuk kuliah terlebih dahulu dengan diselingi mengikuti kegiatan organisasi. Mengapa Ratu memilih kuliah dengan di selingi mengikuti kegiatan organisasi? Karena Ratu ingin mendapatkan gelar sarjana dan dia ingin merasakan bekerjasama dengan tim agar didalam dunia pekerjaan nantinya dia tidak kaget. 

Memasuki semester 3 Ratu mulai merasakan kegalauan yang amat sangat menguras pikirannya. Dimana tugas-tugas sangatlah banyak menghampirinya belum ditambah dengan tugasnya didalam kegiatan organisasi tersebut. Dia rasa inilah ujian yang waktu itu sudah dia bayangkan setelah mengambil keputusannya. Dulu memang Ratu santai menjalani perkuliahannya tetapi sekarang dia harus pintar-pintar membagi waktu, menjaga kesehatan, memilah dan memilih mana yang penting dan yang tidak penting. Ratu hanya dapat menjalaninnya seiring dengan berjalannya waktu. Karena memang inilah keputusan yang dia ambil. Tanggung jawab dia besar setelah mengambil keputusannya itu. 

"Setiap manusia memiliki hak untuk memilih suatu hal yang akan menjadi tujuannya. Tetapi, Ingatlah setiap keputusan  memerlukan Tanggung Jawab yang sangat Besar"

TULISAN BEBAS



PILIHAN

Setiap manusia mempunyai pilihan untuk tujuan hidup masing-masing. Ketika sudah mendapatkan tujuan itu masalah akan menerpa baik langsung banyak maupun sedikit demi sedikit. Karena orang yang sudah mencapai titik sukses itu tidak selamanya tenang pasti akan ada cobaan. Mengapa demikian? Karena Allah Maha Adil. Orang yang sukses tidak diperbolehkan menyombongkan dirinya dengan orang yang masih berjuang menjemput kesuksesannya. Memilih sesuatu untuk  menjadi tujuan hidupnya  tidaklah mudah. 

Seseorang yang bernama Ratu , dia mengalami masalah dimana dia  harus memilih antara Kuliah, Organisasi dan Bekerja. Dimana posisi dia baru saja memasuki masa perkuliahan. Sebenarnya ketiga pilhan itu tidak dapat dipilih salah satu karena memang ketiganya diperlukan dalam mencapai kesuksesan. Jika Ratu memilih kuliah saja, positifnya kemungkinan nilainya akan terus meningkat karena dia hanya fokus pada kuliah dan tugas-tugasnya saja. Negatifnya, dia tidak mendapatkan bersosialisasi dengan baik dan merasakan arti kebersamaan dalam sebuah tim. Jika Ratu hanya memilih Organisasi, positifnya dia memang akan lebih dekat dengan orang-orang luar , menambah wawasan , dapat merasakan arti kebersamaan sebuah tim dan bersosialisasi dengan baik. Negatifnya, dia akan keteteran dengan kuliahnya, nilai dia akan menurun bila hanya fokus di organisasi saja. Dan jika Ratu hanya memilih bekerja, positifnya dia akan merasakan betapa susahnya mendapatkan uang hasil jerih payahnya dia sendiri. Negatifnya, walaupun dia sudah bekerja mendapatkan uang dia belum bisa membuat orangtua dia bangga karena orang tua Ratu menginginkan dirinya untuk lanjut kuliah terlebih dahulu dan bekerja hanya mendapatkan ijazah SMA saja belum cukup. 

Setelah berjalannya waktu Ratu memikirkan pilihannya, dan dia  bertanya kepada teman-teman, orangtua dan berdoa meminta petunjuk pada Allah SWT. Akhirnya Ratu memilih untuk kuliah terlebih dahulu dengan diselingi mengikuti kegiatan organisasi. Mengapa Ratu memilih kuliah dengan di selingi mengikuti kegiatan organisasi? Karena Ratu ingin mendapatkan gelar sarjana dan dia ingin merasakan bekerjasama dengan tim agar didalam dunia pekerjaan nantinya dia tidak kaget. 

Memasuki semester 3 Ratu mulai merasakan kegalauan yang amat sangat menguras pikirannya. Dimana tugas-tugas sangatlah banyak menghampirinya belum ditambah dengan tugasnya didalam kegiatan organisasi tersebut. Dia rasa inilah ujian yang waktu itu sudah dia bayangkan setelah mengambil keputusannya. Dulu memang Ratu santai menjalani perkuliahannya tetapi sekarang dia harus pintar-pintar membagi waktu, menjaga kesehatan, memilah dan memilih mana yang penting dan yang tidak penting. Ratu hanya dapat menjalaninnya seiring dengan berjalannya waktu. Karena memang inilah keputusan yang dia ambil. Tanggung jawab dia besar setelah mengambil keputusannya itu. 

"Setiap manusia memiliki hak untuk memilih suatu hal yang akan menjadi tujuannya. Tetapi, Ingatlah setiap keputusan  memerlukan Tanggung Jawab yang sangat Besar"

Kamis, 06 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI #1




SEJARAH KOPERASI INDONESIA & BAGAIMANAKAH KONSEP KOPERASI LUAR MEMPENGARUHI PERKOPERASIAN INDONESIA.

       I.      Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama. Dalam artian bahwa didalam koperasi terdapat anggota yang mempunyai tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Pelaksanaan kegiatan koperasi sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikan sebagai lembaga ekonomi. Dengan demikian koperasi dapat menjadi badan usaha yang strategis. Sejarah pertumbuhan Koperasi  menjadi alat untuk memecahkan suatu permasalahan kemiskinan di Indonesia. Saat ini banyak masyarakat yang mendirikan koperasi simpan pinjam untuk memperoleh keuntungan. Walaupun masih ada masyarakat yang bergabung bukan atas kesadaran sendiri dan tidak bisa menyerap nilai-nilai dari koperasi itu sendiri. Hal seperti ini yang akan berdampak terhadap anggota untuk berpartisipasi pada kegiatan koperasi.
Koperasi memiliki konsep untuk dapat mencapai target yang telah direncanakan. Salah satu konsepnya yaitu konsep koperasi luar yang sangat mempengaruhi perkoperasaian di indonesia karena konsep koperasi luar banyak dipakai untuk menciptakan banyak organisasi swasta di indonesia yang mempunyai tujuan untuk menciptakan keuntungan baik bagi keanggotaan koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut. Serta mememiliki kesempatan untuk bekerja sama dalam kegiatan ekomoni dengan negara lain. Untuk lebih jelasnya akan di paparkan di pembahasan. 
 
II.    Pembahasan
A. Sejarah Singkat Tentang Koperasi
     Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian keuntungan.Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.Gerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
        Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya. Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
  • Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
  • Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
  • Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.  
      Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah:
  • Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  • SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.·       
      Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
  • Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi. 
  • Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian. 
Undang-undang perkoperasian yang di pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan,
·            kelebihan dari koperasi yaitu:
1.  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.  Membantu membuka lapangan pekerjaan
5.  Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.  Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
·         kelemahan koperasi yaitu:
1.  Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.  Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.  Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
5.  Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.

A.   Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
1)    Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
             a) Landasan Idiil           
   Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.

               b) Landasan Strukturil
   Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

2) Asas koperasi
        UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

3) Tujuan Koperasi
 Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

         Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

B. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
1.Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.Pengelolaan yang demokratis,
3.Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.Kebebasan dan otonomi,
5.Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerjasama antar koperasi

C.   Konsep – Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :  
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan. Kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
 

2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.

D.   Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian yang ada Di Indonesia
Konsep koperasi luar sangat mempengaruhi perkoperasaian di indonesia karena konsep koperasi luar banyak dipakai untuk menciptakan banyak organisasi swasta di indonesia yang mempunyai tujuan untuk menciptakan keuntungan baik bagi keanggotaan koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut. Serta mememiliki kesempatan untuk bekerja sama dalam kegiatan ekomoni dengan negara lain. Koperasi itu sendiri memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya  dan masyarakat pada umumnya. Koperasi yang ada di Indonesia itu dikenal sebagai sokoguru perekonomian Indonesia atau sebagai tiang pancang utama yang penting dalam roda perekonomian Indonesia.

E.   Jenis - jenis Koperasi
a.  Jenis koperasi menurut fungsinya.
1.  Koperasi pembelian, pengadaan dan konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Contoh koperasi jenis ini adalah koperasi kantin sekolah,atau koperasi kantin di perusahaan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari hari anggotanya mulai dari sembako dan pakaian.

2.  Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Contoh koperasi produksi adalah koperasi pengrajin mebel.atau koperasi pengrajin souvenir.biasanya jenis koperasi ini banyak di temui di daerah wisata.Koperasi jenis ini menghasilkan barang barang yang akan di jual kembali.karena itulah di namakan koperasi produksi

3.  Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contoh koperasi jasa adalah koperasi simpan pinjam, asuransi, angkutan kalau di jakarta ada kopaja., dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik angsuran.
a.    Koperasi Berdasarkan Tingkatnya
1.    Koperasi Primer
      Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Contoh koperasi primer adalah ksp maupun ksu
2.  Koperasi Sekunder
  koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI  biasanya ada di kabupaten atau kota.yang merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di suatu daerah.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh KJKS yaitu gabungan koperasi jasa keuangan syariah. atau persatuan BMT
2. Gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh koperasi gabungan koperasi adalah PKPRI dari 5 kabupaten yang membentuk gabungan koperasi
3. Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. contoh koperasi induk adalah 3 buah atau lebih gabungan koperasi yang membentuk koperasi induk.biasanya ada di tingkat propvinsi.

b.    Jenis Koperasi Berdasarkan Anggotanya
1. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

F.     Sumber Permodalan Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, bahwa sumber permodalan koperasi terdiri dari:
(a)  Modal sendiri berasal dari:
       (1) simpanan pokok;
       (2) simpanan wajib;
       (3) dana cadangan;
       (4) hibah;
(b)  Modal pinjaman yang berasal dari:
(1) anggota;
(2) koperasi lainnya;
(3) bank dan lembaga keuangan lainnya;
(4) penerbit obligasi dan surat utang lainnya;
(5) sumber lain yang sah.

 Selain itu, sumber permodalan koperasi dapat juga berasal dari akses usaha, akses modal, akses pasar, dan akses teknologi. Jadi, terdapat banyak sumber permodalan koperasi selain dari anggota dan pihak ketiga juga dari akses-akses usaha koperasi.
  
     III.        Kesimpulan
   Koperasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia karena Koperasi merupakan suatu organisasi yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya. Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung. Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta. Undang-undang perkoperasian yang di pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Koperasi juga memiliki landasan, asas, prinsip dan konsep.  Konsep koperasi luar sangat mempengaruhi perkoperasaian di indonesia karena konsep koperasi luar banyak dipakai untuk menciptakan banyak organisasi swasta di Indonesia dan koperasi Indonesia dikenal sebagai sokoguru perekonomian.


   IV.        Sumber