SEJARAH KOPERASI INDONESIA &
BAGAIMANAKAH KONSEP KOPERASI LUAR MEMPENGARUHI PERKOPERASIAN INDONESIA.
I.
Latar
Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama. Dalam artian bahwa didalam
koperasi terdapat anggota yang mempunyai tujuan bersama untuk mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran. Pelaksanaan kegiatan koperasi sesuai dengan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikan sebagai lembaga ekonomi. Dengan
demikian koperasi dapat menjadi badan usaha yang strategis. Sejarah pertumbuhan
Koperasi menjadi alat untuk memecahkan
suatu permasalahan kemiskinan di Indonesia. Saat ini banyak masyarakat yang
mendirikan koperasi simpan pinjam untuk memperoleh keuntungan. Walaupun masih
ada masyarakat yang bergabung bukan atas kesadaran sendiri dan tidak bisa
menyerap nilai-nilai dari koperasi itu sendiri. Hal seperti ini yang akan
berdampak terhadap anggota untuk berpartisipasi pada kegiatan koperasi.
Koperasi memiliki konsep untuk dapat mencapai target yang
telah direncanakan. Salah satu konsepnya yaitu konsep koperasi luar yang sangat
mempengaruhi perkoperasaian di indonesia karena konsep koperasi luar banyak
dipakai untuk menciptakan banyak organisasi swasta di indonesia yang mempunyai
tujuan untuk menciptakan keuntungan baik bagi keanggotaan koperasi maupun
perusahaan koperasi tersebut. Serta mememiliki kesempatan untuk bekerja sama
dalam kegiatan ekomoni dengan negara lain. Untuk lebih jelasnya akan di
paparkan di pembahasan.
II. Pembahasan
A. Sejarah
Singkat Tentang Koperasi
Koperasi telah
menjadi bagian tak terpisahkan dari perekonomian Indonesia. Karena tujuannya
yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya di atas pencarian
keuntungan.Koperasi terus dikembangkan hingga sekarang. Kebijakan ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Satu-satunya bentuk
usaha yang sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.Gerakan koperasi di Indonesia
dimulai dengan lahirnya “Bank Pertolongan & Tabungan” yang didirikan pada
tahun 1896 oleh Raden Aria Wira Atmaya di Kabupaten Banyumas, Purwokerto, yang
tujuannya untuk membebaskan masyarakat dari lintah darat.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar
peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui
peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres
koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947
di tasik malaya. Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
- Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
- Mengajukan berdirinya “Koperasi
Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
- Menetapkan tanggal 12 Juli
sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan
penting dalam kongres tersebut adalah:
- Mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
- SOKRI di ubah menjadi Dewan
Koeprasi Indonesia.·
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan
penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
- Penyempurnaan Organisasi
Gerakan Koperasi.
- Menghimpun bahan untuk
undang-undang perkoperasian.
Undang-undang
perkoperasian yang di pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25
tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan
kelemahan,
·
kelebihan
dari koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan
5. Mendapat kesempatan usaha yang
seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah
dalam rngka mengembangkan koperasi.
·
kelemahan
koperasi yaitu:
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber
Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau
kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
5. Pengurus dan anggota kurang memiliki
jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.
A.
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
1)
Landasan
koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan
ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai
luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa
Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992
menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia.
Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas
menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu
perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud
dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1
pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.
2) Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan
kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan
penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah
dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan
ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
3) Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal
3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari
ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang
sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan
satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai
dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga
dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
B. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
1.Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.Pengelolaan
yang demokratis,
3.Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4.Kebebasan
dan otonomi,
5.Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan
perkoperasian
7.Kerjasama
antar koperasi
C.
Konsep
– Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi
barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan. Kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan
tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi
anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam
pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi
yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi
karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di
negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola
top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh
anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
D.
Konsep
Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian yang ada Di Indonesia
Konsep koperasi luar sangat mempengaruhi perkoperasaian
di indonesia karena konsep koperasi luar banyak dipakai untuk menciptakan
banyak organisasi swasta di indonesia yang mempunyai tujuan untuk menciptakan
keuntungan baik bagi keanggotaan koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut.
Serta mememiliki kesempatan untuk bekerja sama dalam kegiatan ekomoni dengan
negara lain. Koperasi itu sendiri memiliki tujuan untuk mensejahterakan para
anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi yang ada di Indonesia itu dikenal sebagai sokoguru perekonomian
Indonesia atau sebagai tiang pancang utama yang penting dalam roda perekonomian
Indonesia.
E.
Jenis
- jenis Koperasi
a. Jenis koperasi menurut fungsinya.
1. Koperasi pembelian, pengadaan dan konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan atau pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Contoh
koperasi jenis ini adalah koperasi kantin sekolah,atau koperasi kantin di
perusahaan. Koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari hari anggotanya mulai
dari sembako dan pakaian.
2. Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi. Contoh koperasi produksi adalah koperasi pengrajin mebel.atau
koperasi pengrajin souvenir.biasanya jenis koperasi ini banyak di temui di
daerah wisata.Koperasi jenis ini menghasilkan barang barang yang akan di jual
kembali.karena itulah di namakan koperasi produksi
3. Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, contoh koperasi
jasa adalah koperasi simpan pinjam, asuransi, angkutan kalau di jakarta ada
kopaja., dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative). Jenis koperasi jasa simpan pinjam inilah yang
paling banyak di masyarakat.kalian bisa amati di pasar atau di warung dekat
rumah.pasti ada koperasi keliling yang menarik tabungan nasabah maupun menarik
angsuran.
a.
Koperasi
Berdasarkan Tingkatnya
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Contoh koperasi primer
adalah ksp maupun ksu
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh koperasi sekunder adalah PKPRI biasanya ada di kabupaten atau kota.yang
merupakan gabungan koperasi pegawai negeri dari seluruh kecamatan di suatu
daerah.
Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat – adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh KJKS yaitu
gabungan koperasi jasa keuangan syariah. atau persatuan BMT
2. Gabungan koperasi –
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contoh koperasi
gabungan koperasi adalah PKPRI dari 5 kabupaten yang membentuk gabungan
koperasi
3. Induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi. contoh koperasi
induk adalah 3 buah atau lebih gabungan koperasi yang membentuk koperasi
induk.biasanya ada di tingkat propvinsi.
b.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Anggotanya
1. Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
F.
Sumber Permodalan Koperasi
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, bahwa sumber permodalan
koperasi terdiri dari:
(a) Modal sendiri berasal dari:
(1) simpanan pokok;
(2) simpanan wajib;
(3) dana cadangan;
(4) hibah;
(b) Modal pinjaman
yang berasal dari:
(1)
anggota;
(2)
koperasi lainnya;
(3)
bank dan lembaga keuangan lainnya;
(4)
penerbit obligasi dan surat utang lainnya;
(5)
sumber lain yang sah.
Selain itu, sumber
permodalan koperasi dapat juga berasal dari akses usaha, akses modal, akses
pasar, dan akses teknologi. Jadi, terdapat banyak sumber permodalan koperasi
selain dari anggota dan pihak ketiga juga dari akses-akses usaha koperasi.
III.
Kesimpulan
Koperasi telah menjadi bagian tak
terpisahkan dari perekonomian Indonesia karena Koperasi merupakan suatu
organisasi yang memiliki tujuan yang sama untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada
tanggal 12 Juli 1947 di tasik malaya. Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres
koperasi ke II di Bandung. Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi
ke III di Jakarta. Undang-undang perkoperasian yang di pakai hingga saat ini
adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Koperasi juga memiliki landasan,
asas, prinsip dan konsep. Konsep
koperasi luar sangat mempengaruhi perkoperasaian di indonesia karena konsep
koperasi luar banyak dipakai untuk menciptakan banyak organisasi swasta di Indonesia
dan koperasi Indonesia dikenal sebagai sokoguru perekonomian.
IV.
Sumber