KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
I. Latar Belakang
Koperasi merupakan Badan Usaha pada UU No. 25 tahun 1992.
Sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk kepentingan bersama, koperasi tetap harus
didahulukan karena anggota koperasi merupakan elemen terpenting sebagai roda
penggerak koperasi. Pelaksanaan kegiatan koperasi yang sesuai dengan nilai-nilai
dan prinsip-prinsipnya dapat mencirikan sebagai lembaga ekonomi. Dengan
demikian koperasi dapat menjadi badan usaha yang strategis.
Koperasi sebagai badan usaha maka, perlu dibahas lebih
detail mengenai pengertian badan usaha, pengertian koperasi sebagai badan
usaha, mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi, mengetahui nilai koperasi
yang memaksimumkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan
biaya. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan di pembahasan.
II.
Pembahasan
A. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap
perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai
tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
1. Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial
system)
2. Sistem tehnik (technical system)
3. Sistem organisasi san personalia
(human/organizational system)
4. Sistem informasi (information
system)
Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.
B. Pengertian
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantungi dari partisipasi para anggota koperasi di badan usaha tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantungi dari partisipasi para anggota koperasi di badan usaha tersebut.
C. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh
organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu
produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
· Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.Dengan menetapka
tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga
mau bekerja untuk meraka.
· Tujuan
membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang
dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki.
Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua
karyawan mengetahui apa tujuannya.
· Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan
merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan,
organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
·
Memaksimumkan
keuntungan (maximize
profit)
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
·
Meminimumkan
biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Kegiatan
usaha
·
Permodalan
koperasi
·
Manajemen
koperasi
·
Organisasi
koperasi
·
Sistem
persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
D. Definisi
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
III. Kesimpulan
Koperasi sebagai badan usaha. Badan usaha
yaitu suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual Sedangkan koperasi
merupakan
usaha bersama. Dalam artian bahwa didalam koperasi terdapat anggota yang
mempunyai tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan , kemakmuran , dan memiliki
suatu nilai koperasi yang baik.
IV. Sumber