MAKALAH
WAWANCARA
KOPERASI AL- KAMIL NUSANTARA
EKONOMI KOPERASI
Disusun
Oleh :
Aditya Izni 20215169
Indah Margareth 23215336
Indah Margareth 23215336
Nuril Huda Firdiani 27215563
Rahmatia Kamala 25215574
Ria Dami Ulfa 25215873
Rizky Zulkarnain 26215204
Rosalia Ernawati 26215271
Roy Dwi Gusta 26215283
Wini Libani 27215175
KELAS 2EB21
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan yang MahaEsa, atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan Laporan hasil
wawancara ini yang mewawancarai tentang: “KOPERASI SYARI’AH AL-KAMIL
NUSANTARA”.
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan Laporan Wawancara ini tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak.Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan
rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami
menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari
kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah
berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat
selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan
tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usulguna menyempurnakan laporan
hasil wawancara ini.
Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca.Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul............................................................................................ i
Kata
Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi
.................................................................................................. iii
Pendahuluan
..............................................................................................
1-2
Pembahasan...............................................................................................
3-4
Laporan
Wawancara
................................................................................
5-9
Penutup ………………………………………………………………… 10-13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi yang merupakan bagian dari pilar penyokong
perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan zaman tidak
terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu bersaing
dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi iitu
Belakangan ini seiring dengan tingginya pemahaman manusia
tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk melakukannya tidak
terkecuali di bidang ekonomi. Dibidang ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran
pola pikir masyarakat yang dulunya melakukan simpan pinjam di bank-bank
konvesional kini beralih menuju bank atau lembaga syari’ah yang berbasis pada
orientasi ekonomi islam.
Tidak terkecuali perbankan yang melirik dunia syariah
melainkan juga koperasi. Banyak sekali koperasi-koperasi yang mulai menerapkan
konsep syari’ah. Oleh karena itu dalam pembahasan makalah kali ini kita akan
membahas tentang salah satu koperasi syariah di Indonesia yaitu “
Koperasi Syariah Al-kamil Nusantara"
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah
koperasi Al-kamil Nusantara
2. Bidang usaha
apa saja yang ada pada koperasi ?
3. Apa yang
menjadi visi dan misi koperasi ?
4. Struktur
Organisasi koperasi Al-kamil
5. Apa saja
fitur produknya ?
6. Bagaimana cara penyaluran dana?
7. Bagaimana cara distribusi bagi
hasil?
8. Penghargaan
yang pernah di peroleh oleh koperasi ?
9. Apakah omzet
di Koperasi mengalami kenaikan setiap tahunnya
1.3 Tujuan
1. Agar kita mengetahui apa itu
koperasi syariah
2. Agar kita mengetahui apa saja
tujuan,fungsi,landasan,prinsip dari koperasi syariah
3. Agar kita mengetahui apa saja bidang
usaha koperasi yang ada
4. Agar kita mengetahui cara penyaluran
dana
5. Agar kita mengetahui fitur produk koperasi
syariah
6. Agar kita menegetahui cara
distribusi bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerjasama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerjasama. Ada
juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah
menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan
(hand it hand).
Di Indonesia disebut kerjasama atau menurut Noto atmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di
Jawabarat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat
“Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah:
“Cooperative define (pengertiankoperasi) as an association
of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu),
who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve
a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through
the formation of a democratically controlled business organization (melalui
pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis),
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerimabagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan
seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk
meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya
melayani penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan anggota
koperasi.
Jenis-jenis Simpanan pada Koperasi Simpan
Pinjam adalah sebagai berikut:
1. Simpanan
pokok adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali
bergabung menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib diberikan setiap
anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
3. Simpanan Bebas atau Sukarela adalah simpanan sukarela yang
diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan
saja.
BAB
III
LAPORAN
WAWANCARA
I.
Sejarah Koperasi Syari’ah Al Kamil Nusantara
Pusat Koperasi Syariah Alkamil
berdiri sejak tahun 2007 dimana Puskopsyah Alkamil ini beranggotakan
koperasi-koperasi primer dengan manajemen tata kelola syariah.
Pembentukan Puskopsyah Alkamil ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis
untuk mengorganisir dan saling bersinergi antar anggotanya yang pada dasarnya
memiliki budaya organisasi yang berbeda-beda. Pada tahun 2008 secara resmi
badan hokum Puskopsyah Alkamil diresmikan Menteri Koperasi dan UKM dengan nomer
: :518.1/185/103/2009 yang beralamatkan di: Jl. Raya Ampeldento,
RukoDalemKalegan No.2-3, Pakis, Malang,JawaTimur. Dengan no.telp 0341
795304.
Tahun demi tahun keanggotaan
Puskopsyah Alkamil semakin berkembang. Sampai saat ini tercatat anggota
Puskopsyah sejumlah 32 badan hokum primer dengan 43 kantor layanan di seluruh
Indonesia. Dengan semakin bertumbuhnya Puskopsyah Alkamil, diperlukan sumber
daya insane yang mampu menerjemahkan aktifitas sehari-hari setiap kegiatan
usaha di Puskopsyah Alkamil. Dalam rangka memudahkan penetrasi pasar dan
meningkatkan layanan, Puskopsyah Alkamil membagi manajemen operasionalnya dalam
tiga unit utama yaitu, unit simpan pinjam syariah, unit baitulmaal dan unit
riil. Tiga unit yang memiliki peran utama melayani umat dari setiap
kebutuhannya serta menjadi konsultan dalam bidang-bidang yang dimiliki
Puskopsyah Alkamil.
Pada tahun 2011
dibuka cabang Koperasi Syari’ah Alrazzaq yang beralamat di Jalan KH. Mas’ud No.
151, Kp. Sasak Tiga RT/RW :003/006 Ds. Tridayasakti, Kec. Tambun
Selatan-Bekasi, Telp.021-88395327. Yang beranggotakan sebanyak 159 orang.
Kedudukan yang pertama di Bekasi Barat Ruko Mas selama 2 Tahun dan pindah di
Puri Cendana blok RBC No 9 legalitas koperasi ini Nasional.
II.
Visi Dan Misi Koperasi Syari’ah Al
Kamil
· VISI
“Menjadi
Lembaga Keuangan Mikro Islam Nusantara”
· MISI
a.
Memperkuat Kelembagaan Dan Jaringan
Ukuwah Islamiyah.
b.
Mengkoordinir Masyarakat Dalam
Persyarikatan Dagang.
c.
Menggerakan dan Mengembangkan Baitul
Maal.
III.
Struktur Organisasi Koperasi Al
Kamil
-
KETUA
1
: RUDHY DWI
CHRYSNAPUTRA
-
KETUA
2
: ILYAS PRABOWO
-
DEWAN SYARI’AH
: 1. USTAD JALAL
2.USTAD FAUSI
-
DEWAN
PENGAWAS : 1. LULUT HARI
S
2. SAMSUL HADI N
-
SEKRETARIS
: BANI SUWARNO
-
BENDAHARA
: IKHWAN SYA’BAN
IV.
Bidang Usaha Koperasi Syari’ah Al
Kamil
1.
Jasa Simpan Pinjam
2.
Unit Bisnis
3.
Gadai
4.
Produk Umroh & Haji
V.
Produk Simpan Pinjam Koperasi
Syari’ah Al Kamil
1.
Mudarobah ( Bagi hasil melalui presentase )
2.
Murabaha
3.
Ijaroh
4.
Mufaloh
5.
Gadai ( Di luar pembiayaan)
VI.
Menyimpan Di Koperasi Syari’ah Al Kamil Sangat Aman
Aman, kenapa
aman? Karna tidak mengikuti system bank, tidak ada potongan setiap bulannya
mulai dari pajak, zakat, dan karna systemnya wadiah (titipan) dijamin tidak ras
yang akan ditarik sewaktu - waktu, misalnya nasabah bisa menarik tiap semester.
Koperasi ini sistemnya mikro jadi lebih mempermudah nasabah saat
mengambil uang ditabungan, jadi tidak perlu mengantri dibank dan fungsinya
anggota koperasi juga bisa meminjem tanpa harus memaka ijaminan. Di koperasi
terdapat 2 anggota yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
-
Anggota luar biasa adalah anggota yang tidak harus jadi anggota (luar
anggota) tetep daftar jadi anggota tetapi tidak harus menunggu 6 bulan –
1 tahun tetapi harus ada jaminannya contohnya sertifikat rumah, bpkb mobil,
bpkb motor , buku tabungan (atm).
-
Anggota biasa adalah anggota yang harus menyetor 1jt terlebih dahulu,
menunggu selama 6 bulan – 1 tahun tetapi tanpa ada syarat apapun (jaminan) .
Ø Alur Pembiayaan
· Anggota luar
biasa
-
Isi formulir
-
Menyara kan persyaratan
-
foto
-
Survei (rumah,tempat usaha, tempat kerja)
-
Dari kemampuan gaji bersih (diambil 40% dari gaji)
- Akan di Acc jika mencukupi syarat
minimal Rp.500.000 dan jika tidak memenuhi syarat tersebut Plafondnya
akan diturunkan.
· Anggota
biasa
-
Tergantung dari seberapa banyak sahamnya.
-
Syarat Rp.1.000.000 minimal 6 bulan baru bisa dipinjam
ada simpanan wajib tiap bulan terserah berpa, katakanlah
selama 6 bulan terkumpul 6jt berarti yang boleh dipinjem 6 juta. Setelah
di acc di akad kita sepakat ijangka waktu berapa dan nanti nasabah angsurnya
tiap bulan.
- Jika nasabah
telat bayar tidak dikenakan denda hanya diberikan kebijakan.
VII.
Koperasi Syari’ah Al Kamil Nusantara Mempunyai Auditor
Kami memiliki 2 auditor, yaitu Audit Internal
dan Eksternal
· Audit
Iinternal à Satu
organisasi yg bernama Al kamil grup contohnya ada koperasi, unit bisnis dll.
PUSKOPSYAH (PusatKoperasiSyariah) terdapat dijawa timur sebagai naungan yang
lainnya seperti umroh dan haji.
· Audit
Eksternalà Dari
akuntan public.
Alasan
pentingnya pengauditan Audit, sangat penting dilakukan karena adanya Risiko
Informasi, yaitu kemungkinan informasi yang digunakan untuk menilai risiko
bisnis tidak dibuat secara tepat, karena:
a.
Informasi diterima dari pihak lain
b.
Bisa dan motivasi pembuat informasi
c.
Volume data
d.
Kerumitan transaksi
Cara
mengurangi Risiko Informasi, yaitu:
a.
Pemakai laporan melakukan sendiri
verifikasi atas informasi
b.
Pemakai membebankan risiko
informasi pada manajemen
c.
Disediakan laporan keuangan yang
telah diaudit
VIII.
Penghargaan Yang Pernah di Peroleh Koperasi Al Kamil Nusantara
Koperasi Al Kamil Nusantara belum ada penghargaannya.
Masalahnya ada di global disatu nama pernah jadi Koperasi Sehat. Koperasi Sehat
yang berakreditas A tahun 2015 yang di dapat dari Bank bukan dari Koperasi
dinas. Penghargaanya yaitu pembukaan Outlet terbanyak selama 2 tahun.
IX.
PeningkatanOmset di Koperasi Al Kamil Nusantara
Setiap tahunnya ada peningkatan, tetapi setiap
bulannya ada peningkatan dan penurunan. Jika ada kenaikan omset, contoh pada
saat semester anak sekolah/kelulusan terjadinya peminjaman. Saat
penurunan omset terjadi pada Hari Raya idul fitri tidak cenderung pinjam
meminjam. Jika omset koperasi mengalami kenaikan bonusnya dibagi
keanggota 20% karyawan, 20% pengelola, 10% Ba’itulmall (zakat). Laporan dibuat
tiap bulan, penginputan data tiap hari.
X. Tunjangan Yang Di Berikan Kepada
Karyawan Dari Koperasi Al Kamil Nusantara
Tunjangan akan diberikan dari lembur, Hari raya, dan mendapatkan fasilitas seperti kendaraan mess jadi aman, kalau makan sudah dimassukan dalam gaji. Jika hari raya besar karyawan mendapatkan bonus/ tunjangan hari raya.
BAB IV
PENUTUP
LAMPIRAN
Gambar diatas adalah suasana
diluar koperasi Al-kamil Syariah
Ini
adalah contoh dalam koperasi yang digunakan untuk nasabah untuk melakukan
pembayara Ini adalah ruang keseluruhan koperasi Al’kamill syariah
Ini
saat tim kami melakukan wawancara kepada salah satu anggota dari koperasi
KESIMPULAN
Koperasi yang merupakan bagian dari
pilar penyokong perekonomian indonesia berkembang seiring dengan perkembangan
zaman tidak terkecuali model dan juga bentuk jasa yang diberikan. Agar mampu
bersaing dengan lembaga –lembaga ekonomi lainnya koperasi itu.
Belakangan ini seiring dengan tingginya
pemahaman manusia tentang syariat islam membuat manusia tertantang untuk
melakukannya tidak terkecuali di bidang ekonomi
Dibidang
ekonomi mulai nampak terjadi pergeseran pola pikir masyarakat yang dulunya
melakukan simpan pinjam di bank-bank konvesional kini beralih menuju bank atau
lembaga syari’ah yang berbasis pada orientasi ekonomi islam
DAFTAR
PUSTAKA