Aspek hukum dalam
Ekonomi
Contoh kasus disini
adalah tentang korupsi diindonesia. Karena bukan saja melanggar hukum (
mengambil yang bukan hak nya) juga mengakibatkan perekonomian diindonesia
menjadi tidak stabil dan atau merugi. Banyak sekali kasus korupsi yang terjadi
diindonesia ini, beberapa nama tokoh besar pun tak luput dari kasus korupsi.
Beberapa tokoh tersebut sudah masuk dalam daftar tangkapan KPK. Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mangatur tentang apa saja yang dapat
dikategorikan kedalam korupsi.
Tugas dan pekerjaan yang
belum tuntas pemerintahan sebelumnya, kini menjadi pekerjaan rumah bagi
Presiden Joko Widodo alias jokowi yang harus diselesaikan. Seperti
kasus-kasus korupsi yang cukup besar, seperti skandal Bank
Century. "Jokowi harus komitmen mengungkap kasus-kasus besar, seperti
Century," ujar Ketua Jaringan Kemandirian Iwan Dwi Laksono dalam
diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2014).
Sebab menurut Iwan,
kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan
Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistem itu, diduga melibatkan
tokoh-tokoh besar."Kasus Century itu melibatkan tokoh-tokoh besar,"
ucap Iwan. Selain kasus Bank Century, lanjut Iwan, kasus-kasus besar lainnya
juga harus diungkap. Misalnya, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, dan kasus dugaan
korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Khusus kasus korupsi
haji, imbuh Iwan, kasus itu harus dituntaskan. Apalagi, mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali (SDA) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bebas berkeliaran."SDA yang sudah
berstatus tersangka sampai sekarang masih berkeliaran. Karena itu kita harapkan
pemerintahan Jokowi bisa secara tegas dapat menyelesaikan," ucap
Iwan.
Sebagaimana yang telah
diatur didalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 Ayat 2 UU 31
Tahun 1999 "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. "Yang dimaksud
dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan
bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada
waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana
korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,"
demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut. Namun Hukuman maksimal
yang dijatuhkan baru hukuman seumur hidup.
Referensi:
http://dckwhyd.blogspot.co.id/2016/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi_26.html