Kamis, 30 Maret 2017

ARTIKEL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #1

Aspek hukum dalam Ekonomi
Contoh kasus disini adalah tentang korupsi diindonesia. Karena bukan saja melanggar hukum ( mengambil yang bukan hak nya) juga mengakibatkan perekonomian diindonesia menjadi tidak stabil dan atau merugi. Banyak sekali kasus korupsi yang terjadi diindonesia ini, beberapa nama tokoh besar pun tak luput dari kasus korupsi. Beberapa tokoh tersebut sudah masuk dalam daftar tangkapan KPK. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mangatur tentang apa saja yang dapat dikategorikan kedalam korupsi. 

Tugas dan pekerjaan yang belum tuntas pemerintahan sebelumnya, kini menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Joko Widodo alias jokowi yang harus diselesaikan. Seperti kasus-kasus korupsi yang cukup besar, seperti skandal Bank Century. "Jokowi harus komitmen mengungkap kasus-kasus besar, seperti Century," ujar Ketua Jaringan Kemandirian Iwan Dwi Laksono dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2014). 

Sebab menurut Iwan, kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistem itu, diduga melibatkan tokoh-tokoh besar."Kasus Century itu melibatkan tokoh-tokoh besar," ucap Iwan. Selain kasus Bank Century, lanjut Iwan, kasus-kasus besar lainnya juga harus diungkap. Misalnya, kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, dan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Khusus kasus korupsi haji, imbuh Iwan, kasus itu harus dituntaskan. Apalagi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bebas berkeliaran."SDA yang sudah berstatus tersangka sampai sekarang masih berkeliaran. Karena itu kita harapkan pemerintahan Jokowi bisa secara tegas dapat menyelesaikan," ucap Iwan. 

Sebagaimana yang telah diatur didalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999 "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2. "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut. Namun Hukuman maksimal yang dijatuhkan baru hukuman seumur hidup.



Referensi:
http://dckwhyd.blogspot.co.id/2016/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi_26.html