25215574
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
INDONESIA
1.
1. MASALAH
SDA STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Permasalahan
pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi
pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam
tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan
cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan
PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem
yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan
sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem
padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
2.
2. KEBIJAKAN SDA STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Keputusan
politik berupa TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,
meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan. TAP MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun
1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan
pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1). Namun, sejak GBHN tersebut
dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang
secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Apakah dengan begitu, TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 akan mengalami nasib yang sama.
Tabel 1: Arah
Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
|
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
|
1.
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan
dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah
kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara
bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
|
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang
berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya
dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi
ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
|
3.
3. DOMINASI SDA DI INDONESIA
Di Indonesia terdapat dua kategori
badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan
usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor
hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang
HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang
masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan
PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia
terdapat satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya
adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia
terdapat 50 perusahaan air minum dalam
kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negara yaitu
Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Aset pertamina
hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaan swasta
mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yang ada di
Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT
Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain sebagainya.
Berdasarkan data-data di atas, maka
dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih
cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik
negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan
sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap
bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan
pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar